Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1994

Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf b dan hurtuf c, Pasal 8, Pasal 7 ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
24 Mei 1994
Tanggal Pengundangan
19 September 1994
Tanggal Berlaku
19 September 1994
Sumber
LD.1994/NO.3 Seri B
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Surakarta No. 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
  2. PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1988

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan