Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi , masa retribusi dan surat pemberitahuan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringangan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, perubahan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat