Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada BAB IV Pasal 7 dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat