Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1999

Pengelolaan Limbah Cair

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan tujuan, pengusahaan, tugas dan fungsi unit pengelolaan limbah cair, perizinan, penyambungan, penetapan tarif, pengawasan, pengawasan pelaksanaan, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Cair
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
27 Juni 1999
Tanggal Pengundangan
02 Juni 1999
Tanggal Berlaku
02 Juni 1999
Sumber
LD.1999/NO.2 Seri D
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan