Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2010/NO.5.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa wilayah Kabupaten Bantul memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah; bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Daerah, oleh sebab itu maka perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23/PRP/Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1452.K/10/MEM/2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hakekat, Azas, dan Tujuan; Tanggung jawab dan Wewenang; Kelembagaan; Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan; Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
Jumlah Halaman: 33 hlm. Lampiran: 38 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2010/110 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Kendaraan Tidak Bermotor sebagai salah satu sarana angkutan usaha berdasarkan Pasal 63 U No. 22 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Kendaraan Tidak Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU no. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2008; UU No. 38 tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1983; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmen Perhubungan No. 48 tahun 1997; Perda kab. KuninganNo. 24 Tahun 2003; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; perda kab. Kuningan No. 14 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Kendaraan tidak Bermotor, Penertiban Kendaraan Tidak Bermotor, Syarat Syarat Oenyelenggaraan Kendaraan Tidak Bermotor, Penertiban Arus Lintas Kendaraan Tidak Bermotor, penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2010
PERDA Kab. Kulon Progo No. 9 Tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Kab.Kulon Progo No.5 Tahun 2010 ttg Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2010/NO.2.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
penyelenggaraan pelayanan pemberian Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil, maka Pemerintah
Daerah memungut Retribusi atas layanan yang
diberikan;
b. Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat dan
ketentuan/peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu diganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2
Tahun 2010;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Keringana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Jumlah Halaman: 21 HLM; Penjelasan: 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, kepada Pegawai Negeri Sipil tertentu dapat
diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik
sesuai dengan bidang tugasnya;
b. bahwa dalam melakukan penegakan hukum keberadaan dan peranan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu ditingkatkan kinerjanya sehingga
mampu menyelesaikan tugas dalam melakukan penyidikan atas
pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi
pidana;
c. bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaannya
sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian; Pelantikan dan Sumpah/Janji; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasional; Pembinaan dan Pengawasan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 3 HLM; Lampiran: 7 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU No. 6 Th. 1985; UU No. 10 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Th. 2008; UU No. 33 Th. 2004; UU No. 29 Th. 2007; Permendagri No. 5 Th. 2007; Perda No. 10 Th. 2008; Perda No. 2 Th. 2010
PERDA ini mengatur mengenai susunan dan keanggotaan; mekanisme pemilihan anggota LMK; penetapan, peresmian dan masa bhakti serta pemberhentian dan pergantian antar waktu Anggota LMK; tugas, rapat-rapat dan pimpinan LMK; serta sekretariat dan pembiayaan LMK
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 5 Th. 2000
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembiayaan (anggaran LMK)
21 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2010
Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Materi Pokok: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : Laporan realisasi anggaran; Neraca; Laporan arus kas; dan Catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 8 hlm. Lampiran: 120 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2010
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2010/5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 10 Tahun 2009 tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor
10), maka status Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten telah berubah menjadi Perseroan Terbatas;
b. bahwa penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka
Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan
penyetoran sejumlah uang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2010 Nomor 2) tidak dapat dilaksanakan mengingat mekanisme tambahan
setoran modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. dilaksanakan melalui tata cara right issue.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
mengatur mengenai pencabutan peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 2 tahun 2010 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka kepada PT. bank pembangunan daerah jawa barat dan banten
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat