Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2010

Kendaraan Tidak Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Kendaraan tidak Bermotor, Penertiban Kendaraan Tidak Bermotor, Syarat Syarat Oenyelenggaraan Kendaraan Tidak Bermotor, Penertiban Arus Lintas Kendaraan Tidak Bermotor, penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kendaraan Tidak Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
13 April 2010
Tanggal Pengundangan
15 April 2010
Tanggal Berlaku
15 April 2010
Sumber
LD 2010/110 Seri E
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan