Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Kendaraan tidak Bermotor, Penertiban Kendaraan Tidak Bermotor, Syarat Syarat Oenyelenggaraan Kendaraan Tidak Bermotor, Penertiban Arus Lintas Kendaraan Tidak Bermotor, penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat