Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2010

Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hakekat, Azas, dan Tujuan; Tanggung jawab dan Wewenang; Kelembagaan; Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan; Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
30 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2010
Tanggal Berlaku
30 Maret 2010
Sumber
LD.2010/NO.5.SERI.C
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 894 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan