Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2010/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 10 Tahun 2009 tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor
10), maka status Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten telah berubah menjadi Perseroan Terbatas;
b. bahwa penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka
Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan
penyetoran sejumlah uang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2010 Nomor 2) tidak dapat dilaksanakan mengingat mekanisme tambahan
setoran modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. dilaksanakan melalui tata cara right issue.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
- mengatur mengenai pencabutan peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 2 tahun 2010 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka kepada PT. bank pembangunan daerah jawa barat dan banten
- 6 halaman
|