Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016

Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Wali Kota harus memperhatikan asas pembentukan perangkat daerah, meliputi: intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. Perangkat Daerah Kota Bekasi, terdiri atas: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat; Dinas; Badan; dan Kecamatan. Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel: umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen). Kriteria variabel umum ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator: jumlah penduduk; luas wilayah; dan jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah. Kriteria variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah tipe A; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tipe A; Inspektorat tipe A; Dinas tipe A; Dinas tipe B; Dinas tipe C; Badan tipe A; Badan tipe B; Kecamatan tipe A. Dinas dan Badan dapat membentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya. Wali Kota dapat dibantu staf ahli dengan jumlah paling banyak 3 staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan peralihan diatur dalam Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5970 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
    Perubahan Kelima
  2. Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
  3. Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
  4. Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
  5. Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Diubah sebagian dengan :
  1. Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Mencabut :
  1. Perda Kota Bekasi No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
  2. Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KOTA BEKASI
  3. PERDA Kota Bekasi No. 4 Tahun 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi
  4. Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
  5. Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi
  6. Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi
  7. Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi
  8. Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi

  9. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008

  10. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2008

  11. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2008

  12. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan