Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 85, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 85 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2016 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63);
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Jawa
Timur;
peraturan ini mengenai nomenklatur , susunan organisasi , uraian tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknnis daerah dinas sosial provinsi Jatim. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; nomenklatur ; upt perlindungan dan pelayanan sosial asuhan balita Sidoarjo ; upt perlindungan da pelayanan sosial asuhan anak ; upt perlindungan dan pelayanan sosial petirahan anak Batu ; Upt pelayanan sosial Bina Remaja ; upt rehabilitasi sosial bina laras ; upt rehabilitasi sosial bina netra malang ; upt rehabilitasi sosial bina daksa Pasuruan ; upt rehabilitasi sosial bina rungu wicara Pasuruan ; upt rehabilitasi sosial bina grahita Tuban ; upt rehabilitasi sosial bina lara kronis Tuban ; upt rehabilitasi bina karya ; upt rehabilitasi sosial bina karya wanita Kediri ; upt pelayanan sosial tresna werdha ; upt perlindungan dan rehabilitasi sosial marsudi putra Surabaya ; balai pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial Sidoarjo ; upt peningkatan kesejahteraan sosial Malang ; Tata Kerja ; Ketentuan Peralihan ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi
Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
UU no6 Tahun 2014; PP no.43 Tahun 2014; PP no.60 Tahun 2014; Permendagri no.111 Tahun 2014; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no.20 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa; kebijakan Penyusunan APB Desa; Teknis Penyusnan APB Desa; Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
20 halaman peraturan dan 38 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali Tugas dan Fungsi Badan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota in mengatur tentang Kedudukan BKD sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan. Susunan Organisasi nya meliputi Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pendataan dan penetapan, Bidang Penagihan dan Pemeriksaan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Bidang Aset, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu diatur juga mengenai Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Pekalongan No 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2018 Nomor 86
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA DILINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuha guru dan tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa serta untuk meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan di sekolah diperlukan guru dan tenaga kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) yang telah diakui keberadaannya
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 74 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 106 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kriteria, Penilaian Kompetensi, Grade dan Besaran Honorarium, BAB III Kebutuhan, Penilaian Kompetensi dan Penyaluran Honorarium, BAB IV Monitoring dan Evaluasi, BAB V Pembiayaan, BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB VII Ketentuan Lain – lain, BAB VIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Dearah, dikembangkan analisis standar belanja, tolak ukur kinerja dan standar biaya; bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas penyusunan anggaran perlu adanya penyetaraan harga setiap kegiatan pada instansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapka Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja di Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Analisis Standar Belanja Di Kabupaten Tanah Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
baik Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) maupun Non Pegawai, Anggota Rakyat Terlatih Cepat (RTC), Satuan Linmas Organik, Anggota Penegakan Peraturan Daerah, Bidang Pembinaan Masyarakat dan Anggota Pemadam Kebakaran dapat diberikan biaya perjalanan dinas dalam daerah khusus dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional untuk penjagaan/piket, pengawasan/patroli, maupun tindakan penertiban guna Penegakan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentramanmasyarakat serta perlindungan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisrne Perjalanan Dinas Dalam Daerah Khusus bagi Satuan Polisi Pamong Praia dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23' Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2010; Permendagri Nomor 19 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor' 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017.
Biaya Perjalanan dinas dalam daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Banjarmasin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran Kota Banjarmasin. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mengalokasikan Dana Operasional bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai. Dana Operasional dipergunakan untuk mendukung kegiatan operasional untuk penjagaari/ piket objek vital, pengawasan /patroli, maupun tindakan penertiban dan Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Setiap pelaksana perialanan dinas dalam daerah yang akan melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu harus mendapat persetujuan atau perintah dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin. Sebagai bagian dari perlengkapan operasional Polisi Pamong Praja dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin wajib menggunakan kendaraan operasional dalam pelaksanaan tugas. Dana Operasional untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah Ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 86 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran tentang Perubahan APBD TA 2018
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 perlu ditetapkan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018
UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda Kab. Solok Selatan No. 5 Tahun 2017, Perda Kab. Solok Selatan 8 Tahun 2017, Perbup. Solok Selatan No. 56 Tahun 2018, Perbup. Solok Selatan No. 38 Tahun 2018, Perbup. Solok Selatan No. 64 Tahun 2018
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlahRp 812.266.601.366 bertambah/berkurang sejumlah Rp 19.158.033.698 sehingga menjadi Rp 831.424.635.064.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat