Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 86 Tahun 2018

HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA DILINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kriteria, Penilaian Kompetensi, Grade dan Besaran Honorarium, BAB III Kebutuhan, Penilaian Kompetensi dan Penyaluran Honorarium, BAB IV Monitoring dan Evaluasi, BAB V Pembiayaan, BAB VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB VII Ketentuan Lain – lain, BAB VIII Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 86 Tahun 2018 tentang HONORARIUM GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA DILINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2018 Nomor 86
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 3387 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan