Biaya Perjalanan dinas dalam daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mengalokasikan Dana Operasional bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai. Dana Operasional dipergunakan untuk mendukung kegiatan operasional untuk penjagaari/ piket objek vital, pengawasan /patroli, maupun tindakan penertiban dan Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Setiap pelaksana perialanan dinas dalam daerah yang akan melaksanakan perjalanan dinas terlebih dahulu harus mendapat persetujuan atau perintah dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin. Sebagai bagian dari perlengkapan operasional Polisi Pamong Praja dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin wajib menggunakan kendaraan operasional dalam pelaksanaan tugas. Dana Operasional untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah Ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat