Peraturan Walikota in mengatur tentang Kedudukan BKD sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan. Susunan Organisasi nya meliputi Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pendataan dan penetapan, Bidang Penagihan dan Pemeriksaan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Bidang Aset, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu diatur juga mengenai Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat