Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN SWAKELOLA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENINGKATAN INSFRAKTRUKTUR LINGKUNGAN PERMUKIMAN WILAYAH KELURAHAN (PM-PIK) KOTA BATAM
ABSTRAK:
Melaksanakan urusan wajib Pemerintah Daerah di bidang Permukiman, Pemerintah Kota Batam perlu melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dengan mendekatkan pelaksanaannya kepada masyarakat di Kecamatan melalui pelimpahan sebagian kewenangan (delegasi) Pemberdayaan Masyarakat dalam Percepatan Prasarana dan Sarana Dasar (PSD) Lingkuangan di Wilayah Kelurahan (PM-PIK)
UU Nomor 53 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2016; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2014
Pelaksanaan dan mekanisme kegiatan Swakelola PM-PIK yang meliputi Pelaksana, penganggaran, tata cara pengadaan, operasional pelaksanaan, penatausahaan, monitoring dan pelaporan, serta operasional pasca konstruksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD NOMOR 30/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dltetapkannya Puskesmas Kota Madiun sebagai Badan Layanan Umum dengan status penuh, maka dapat memanfaatkan surplus anggaran ;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penggonaan surplus anggaran dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 109 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman tekniS Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Madiun ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan walikota Madiun tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Madlun ;
Peraturan Pemer1ntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerlntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan Kinerja Instansl Pemerintah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dlubah beberapa kali terakhlr dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan l.ayanan Umum Daerah ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan pemanfaatan Surplus BLUD;
3. Pemanfaatan Surplus Anggaran BLUD;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari Jadi dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa pengaturan hari dan jam kerja sangat berpengaruh pada efektivitas dan produktivitas suatu pekerjaan; Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta serta mengakomodir kebutuhan organisasi, maka perlu dilakukan penyesuaian hari dan jam kerja; bahwa untuk menyesuaikan pengaturan hari dan jam kerja maka Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini membahas menngenai perubahan hari dan jam kerja para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 45
TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaaan Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Makassar yang berbasis akrual
dalam pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu
untuk melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota
Makassar Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun
2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupatenkabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan
Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 193);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Tata Cara penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
24. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali
di ubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Daerah Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 2083 Tahun 2016);
28. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Nomor 4 Tahun 2009);
29. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016);
30. Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar (Lembaran
Daerah Kota Makassar Tahun 2015 Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Makassar
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016
Nomor 64).
Batasan Minimum Pengakuan sebagai Aset Tak Berwujud pada saat Perolehan
dari belanja modal atau pengadaan baru dapat diklasifikasikan sebagai
berikut :
a. Perolehan aset tak berwujud yang berasal dari belanja modal/pengadaan
baru, maka batasan minimum pengakuan atau penyajian nilai sebagai
aset tak berwujud adalah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Perolehan aset tak berwujud yang berasal dari belanja modal/pengadaan
baru yang mempunyai lisensi/hak paten dari lembaga yang berwenang
sesuai perundang-undangan yang berlaku, maka dalam pengakuan atau
penyajian nilai sebagai aset tak berwujud tidak mengenal Batas Minimum
atau treshold capitalization;
c. Pengakuan atau penyajian nilai sebagai aset tak berwujud sebagaimana
dimaksud poin 1 dan 2 diatas adalah perolehan aset tak berwujud yang
berasal dari belanja modal/pengadaan baru bukan yang berasal dari
belanja pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2015
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Makassar sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Makassar Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Makassar
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Administrasi Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dalam Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
ABSTRAK:
Administrasi penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, perlu dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diatur administrasi penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2016.
Materi Pokok: Peraturan ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman administrasi penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Daerah dalam proses penyidikan Tindak Pidana Ringan. Peraturan ini dibentuk dengan tujuan agar terwujud administrasi penyidikan oleh PPNS Satpol PP Daerah dalam proses penyidikan Tindak Pidana Ringan, yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Upaya Meningkatkan Kelancaran Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Didasarkan Pada Prinsip Efisiensi, Efektivitas Dan Produktivitas Guna Meningkatkan Kesejahteraan Umum Bahwa Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel Moeis Kota Samarinda Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Diharapkan Dapat Memberikan Fleksibilitas Untuk Menerapkan Praktek Bisnis Yang Sehat Dengan Kualitas Dan Kuantitas Yang Terukur
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan Walikota Tentang Penetapan Rumah Sakitumum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679)
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedomanan Pelaksanaan Penjualan langsung kendaraan perorangan Dinas Milik pemerintah kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya Pegawai Negara dan Mantan Pejabat Negera dapat diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan dinas.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 27 Tahun 2014 ; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 02 Tahun 2017.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, Pelaksanaan penjualan langsung kendaraan perorangan dinas, kewenangan walikota, Syarat Kendaraan Perorangan Dinas yang dapat Dijual Langsung, tata cara penjualan, Pengawasan, Pengendalian dan penatausahaan barang milik daerah berupa kendaraan Perorangan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2017.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 29 Tahun 2017
pbb perdesaan dan perkotaan-standar operasional prosedur pemungutan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 425.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulaun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Sistem dan Prosedur Pemunugutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
21 Halaman, Lampiran: 32 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD No 29/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan pagu definitif Bantuan Keuangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 diterima setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, sebagaimana tertian dalam Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 10 Nopember 2017 No 903/0017114 hal Penyampaian Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pengelolaan keuanagn daerah berjalan lancer, berdaya guna dan berhasil guna perlu menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Walikota Salatiga No.23 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.23 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah yaitu :
- Perubahan APBD TA 217 yang semula Rp1.126.131.735.000,00 bertambah sebesar Rp10.167.200.000,00 dengan rincian Pendapatan Daerah, Belanja dan Pembiayaan.
- Mengubah Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat