Materi Pokok: Peraturan ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman administrasi penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Daerah dalam proses penyidikan Tindak Pidana Ringan. Peraturan ini dibentuk dengan tujuan agar terwujud administrasi penyidikan oleh PPNS Satpol PP Daerah dalam proses penyidikan Tindak Pidana Ringan, yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat