Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2023

Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hari Kerja Perangkat Daerah dan Jam Kerja Perangkat Daerah, Hari Kerja Pegawai ASN dan Jam Kerja Pegawai ASN, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
06 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2023
Tanggal Berlaku
06 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.55
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Surakarta No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari Jadi dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan