ASN - KEPEGAWAIAN - KETENAGAKERJAAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD. 2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari Jadi dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa pengaturan hari dan jam kerja sangat berpengaruh pada efektivitas dan produktivitas suatu pekerjaan; Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta serta mengakomodir kebutuhan organisasi, maka perlu dilakukan penyesuaian hari dan jam kerja; bahwa untuk menyesuaikan pengaturan hari dan jam kerja maka Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini membahas menngenai perubahan hari dan jam kerja para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
- 5 hal
|