BLUD
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD NOMOR 30/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN SURPLUS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan dltetapkannya Puskesmas Kota Madiun sebagai Badan Layanan Umum dengan status penuh, maka dapat memanfaatkan surplus anggaran ;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penggonaan surplus anggaran dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 109 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman tekniS Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Madiun ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan walikota Madiun tentang Pemanfaatan Surplus Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Madlun ;
- Peraturan Pemer1ntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerlntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan Kinerja Instansl Pemerintah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dlubah beberapa kali terakhlr dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Badan l.ayanan Umum Daerah ;
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan pemanfaatan Surplus BLUD;
3. Pemanfaatan Surplus Anggaran BLUD;
4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
- 4 Halaman
|