Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batasan Minimum Pengakuan sebagai Aset Tak Berwujud pada saat Perolehan dari belanja modal atau pengadaan baru dapat diklasifikasikan sebagai berikut : a. Perolehan aset tak berwujud yang berasal dari belanja modal/pengadaan baru, maka batasan minimum pengakuan atau penyajian nilai sebagai aset tak berwujud adalah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); b. Perolehan aset tak berwujud yang berasal dari belanja modal/pengadaan baru yang mempunyai lisensi/hak paten dari lembaga yang berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku, maka dalam pengakuan atau penyajian nilai sebagai aset tak berwujud tidak mengenal Batas Minimum atau treshold capitalization; c. Pengakuan atau penyajian nilai sebagai aset tak berwujud sebagaimana dimaksud poin 1 dan 2 diatas adalah perolehan aset tak berwujud yang berasal dari belanja modal/pengadaan baru bukan yang berasal dari belanja pemeliharaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.29
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 969 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan