Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.23 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah yaitu : - Perubahan APBD TA 217 yang semula Rp1.126.131.735.000,00 bertambah sebesar Rp10.167.200.000,00 dengan rincian Pendapatan Daerah, Belanja dan Pembiayaan. - Mengubah Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat