PERWALI Kota Banjar No. 60 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
pendelegasian - wewenang - penyelenggaraan - pelayanan - perizinan - dan - nonperizinan - kepada - kepala - dinas - penanaman - modal - dan - pelayanan - terpadu - satu - pintu
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD 2023/5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Wali Kota mendelegasikan kewenangan Pemda dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepdin Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Perwali Banjar No. 60 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perwali tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepdin Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Pendelegasian Wewenang, Kewajiban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa Pengendalian dan Pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman
beralkohol merupakan upaya pembatasan untuk
memberikan perlindungan, ketertiban, ketenteraman dan
kesehatan masyarakat dari dampak buruk
penyalahgunaan minuman beralkohol dengan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa diperlukan pengaturan Pengendalian dan
Pengawasan yang sistematis, integratif dan berkelanjutan
yang membawa efektivitas dan efisiensi pencegahan dan
penanggulangan dampak buruk minuman beralkohol,
sehingga terwujud lingkungan yang baik dan sehat;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Penggolongan, Perizinan Berusaha, Pengendalian, Pengawasan, Tim Terpadu, Larangan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
29 hlm
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014
Perizinan, Pelayanan PublikGeospasial, Ruang Kebumian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BIG No. 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
PERDA Kota Bandung No. 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum Dan Pengabuan Mayat, Dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGGUL KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panggul Kabupaten Trenggalek;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 17 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panggul Kabupaten Trenggalek; meliputi: latar belakang; tujuan; pengertian; landasan hukum; sistematika; uraian indikator dan formula pengukuran;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
jumlah 90 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau maka perlu menyederhanakan prosedur dan memudahkan pemohon izin dalam memperoleh perizinan;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 350
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, perlu diselenggarakan pelayanan
perizinan terpadu satu pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 221);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05
Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005, Nomor 03, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 03) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011, Nomor 12 Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 30);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011
Nomor 24);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01
Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013, Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penanaman Modal (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09
Tahun 2013 tentang Perizinan Bidang Kesehatan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20
Tahun 2015 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22
Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Penertiban
Usaha Warung Internet dan Usaha Penyewaan Konsol Permainan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun
2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun
2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 9;
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Pasuruan(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun
2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat
Persetujuan Pemanfaatan Trotoar Sebagai Jalan Keluar/Masuk Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2009 Nomor 19);
25. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 43 Tahun
2012 tentang Izin Penebangan Pohon dan Izin
Pemindahan Taman (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 43);
26. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 44 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan
Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012
Nomor 44);
27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor
52);
28. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 19 Tahun
2013 tentang Izin Penyimpanan Sementara
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2013 Nomor 19);
29. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 20 Tahun
2013 tentang Izin Pembuangan Air Limbah (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 20);
30. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
31. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 50);
32. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 68);
Pemerintah Kota Pasuruan menyelenggarakan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Sasaran Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu yaitu:
a. tercapainya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan;
b. tercapainya kemudahan akses pelayanan perizinan;
c. berkurangnya konflik dan sengketa hukum; dan
d. tercapainya koordinasi dan keterpaduan antara Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010 ; Perpres Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013; PM Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013; PM Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Pandeglang; 3. Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Pandeglang; 5. Pemanfaatan Dana Dan Pengeolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional; 6. Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Pengorganisasian; 8. Pembiayaan; 9. Pengawasan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
63 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat