Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 5 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Pandeglang; 3. Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Pandeglang; 5. Pemanfaatan Dana Dan Pengeolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional; 6. Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional; 7. Pengorganisasian; 8. Pembiayaan; 9. Pengawasan; 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2014
Tanggal Berlaku
16 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.5
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan