Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Penggolongan, Perizinan Berusaha, Pengendalian, Pengawasan, Tim Terpadu, Larangan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat