Pemerintah Kota Pasuruan menyelenggarakan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Sasaran Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yaitu: a. tercapainya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan; b. tercapainya kemudahan akses pelayanan perizinan; c. berkurangnya konflik dan sengketa hukum; dan d. tercapainya koordinasi dan keterpaduan antara Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan perizinan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat