Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014

Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Perka BIG
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
17 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 Februari 2014
Sumber
jdih.big.go.id: 13 hlm.
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 106 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BIG No. 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan