Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang
ABSTRAK:
bahwa mobil barang yang melintas di wilayah Kota Tangerang Selatan perlu adanya pembatasan operasional agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 38 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 22 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 34 Th 2006; PP No 32 Th 2011; PP No 55 Th 2012; PP No 79 Th 2013; PP No 74 Th 2014; PP No 37 Th 2017; Permen PU No 03/PRT/M/2012; Permenhub No 13 Th 2014; Permen PUPR No 05/PRT/M/2018; Permenhub No 60 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2012; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 2 Th 2019.
Permenhub No. 62 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 tentang Standar Kebisingan untuk Sertifikasi Tipe dan Kelaikudaraan Pesawat Udara
Mengubah :
Permenhub No. 50 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standards : Aircraft Type And Airworthiness Certifications)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 58, BN.2017/No.1094, jdih.dephub.go.id : 34 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 29 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 36 Amendment 1) tentang Sertifikasi Standar Kebisingan Jenis Pesawat Terbang dan Kelaikan Udara (Noise Standards : Aircraft Type And Airworthiness Certifications)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Lingkungan HidupPerikanan dan KelautanTransportasi Darat/Laut/UdaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenhub No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2017/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI DINAS
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
6. TATA KERJA
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Semua ketentuan yang mengatur tentang Rincian tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang ada dalam Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Permenhub No. 49 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
Permenhub No. 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 59, BN.2017/No.1095, jdih.dephub.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKSP) Bagian 63 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 63) Tentang Persyaratan Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara (Licensing Flight Crew Members Other Than Pilot, Flight Operation Officers, And Certification Of Flight Attendant)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nornor 551/MPP/Kep/10/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor dengan sistematika;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 59, BN.2013/No.854, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 43 Tahun 2012 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
KEPPRES No. 75 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
KEPPRES No. 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Pada Beberapa Jalan Tol
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Ruas Jalan Padalarang - Cileunyi Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 1990.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat