Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Ijin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
bahwa beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana digariskan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 16, penghapusan Pasal 1 angka 10, perubahan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2005.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003 diubah.
16 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pencemaran Udara
ABSTRAK:
bahwa pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta telah mencapai tingkat yang memprihatinkan sehingga menyebabkan turunnya kualitas udara dan daya dukung lingkungan, serta zat, energi dan/atau komponen lain sebagai hasil sampingan maupun limbah suatu kegiatan dapat menimbulkan turunnya mutu/kualitas lingkungan hidup yang akhirnya dapat mengakibatkan pencemaran udara, dan dalam upaya memelihara dan menjaga kualitas lingkungan, khususnya udara maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai azas, tujuan dan sasaran; perlindungan mutu udara; pengendalian pencemaran udara; pencegahan pencemaran udara; penanggulangan pencemaran udara; pemulihan mutu udara; perizinan; biaya penanggulangan dan pemulihan; ganti rugi; retribusi; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; serta penyidikan pada penyelenggaraan pencemaran udara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2005.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai upaya penanggulangan pencemaran udara; peraturan mengenai kewajiban penggunaan bahan bakar gas pada angkutan umum dan kendaraan operasional pemerintah daerah; peraturan mengenai pemulihan mutu udara; peraturan mengenai pengembangan ruang terbuka hijau; peraturan mengenai penetapan hari bebas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan izin pembuangan emisi; peraturan mengenai perhitungan biaya penanggulangan pencemaran udara dan biaya pemulihan serta tata cara pembayarannya; peraturan mengenai perhitungan ganti rugi dan tata cara pembayarannya; peraturan mengenai retribusi atas pelayanan pemberian izin pembuangan emisi sumber tidak bergerak; peraturan mengenai tata cara pembinaan dan pendampingan terhadap orang atau badan usaha yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan pencemaran udara; peraturan mengenai insentif bagi pelaku usaha dan atau kegiatan yang menaati peraturan pengendalian pencemaran udara; peraturan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administrasi kepada orang atau badan yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi; peraturan mengenai besarnya biaya penegakan hukum.
33 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2004 No.47
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan yang perlu berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan, perlu pengelolaan sumber daya alam secara
bijaksana guna menjaga keserasian lingkungan. Setiap usaha dan atau kegiatan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup sebagai langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif. Hal itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penjaminan kelangsungan usaha tanpa merusak lingkungan, dengan sasaran meminimalkan dampak negatif dan maksimalkan dampak positif. Penyusunan dokumen UKL-UPL melibatkan identifikasi potensi dampak dan rencana kerja lingkungan. Setelah disampaikan kepada otoritas terkait, dokumen tersebut dapat dikembalikan untuk perbaikan, dan keputusan kelayakan diterbitkan dalam waktu 14 hari. Bupati berwenang menolak izin jika dokumen tidak memenuhi syarat. Keputusan kelayakan dapat kadaluwarsa dalam 3 tahun, dan pemrakarsa harus mengajukan ulang dengan kemungkinan penggunaan kembali dokumen yang memenuhi syarat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan-peraturan Daerah tentang Organisasi
Tatakerja Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kudus Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu diadakan
penyesuaian dan perubahan ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Hinder Ordonantie Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan
ditambah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan
Koperasi Nomor 92 Tahun 1979/409/KPB/V/79; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999
tentang Retribusi lzin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1999
tentang Retribusi lzin Gangguan
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya, agar tetap bermanfaat bagi hidup, kehidupan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya; Berdasarkan PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan kwalitas dan Pengendalian pencemaran air, dengan semakin meningkatnya kegiatan pembuangan limbah cair ke sumber-sumber air didaerah dipandang Perlu untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan dan Penertibannya; Dalam rangka pengendalian pembuangan air limbah dimaksud diperlukan adanya pembinaan dan pelayanan tehnis dari Pemerintah Kabuppaten sebagaimana dimaksud pada point a dan b diatas maka perlu diatur dengan Perda tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Perda Kab. Sarolangun No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Sarolangun No. 37 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Maksud dan Tujuan; Pembuangan Limbah Cair; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Tata Cara Memperoleh Izin; Pencabutan Izin; Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
11 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.2 Seri B 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat