Perda ini mengatur tentang PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR, yang meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Maksud dan Tujuan; Pembuangan Limbah Cair; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Tata Cara Memperoleh Izin; Pencabutan Izin; Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat