Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2004

Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
30 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2004
Tanggal Berlaku
01 Juli 2004
Sumber
LD 2004/43 SERI C
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  2. Perda Kota Cimahi No. 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2001

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan