Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011

Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2011/135 SERI E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Cimahi No. 10 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
Mencabut :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 6 Tahun 2004 tentang Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan