Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat