Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2012
Tanggal Berlaku
27 Februari 2012
Sumber
LD 2012/141 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Mencabut :
  1. PERDA Kota Cimahi No. 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  2. PERDA Kota Cimahi No. 6 Tahun 2004 tentang Ijin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan