Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penjaminan kelangsungan usaha tanpa merusak lingkungan, dengan sasaran meminimalkan dampak negatif dan maksimalkan dampak positif. Penyusunan dokumen UKL-UPL melibatkan identifikasi potensi dampak dan rencana kerja lingkungan. Setelah disampaikan kepada otoritas terkait, dokumen tersebut dapat dikembalikan untuk perbaikan, dan keputusan kelayakan diterbitkan dalam waktu 14 hari. Bupati berwenang menolak izin jika dokumen tidak memenuhi syarat. Keputusan kelayakan dapat kadaluwarsa dalam 3 tahun, dan pemrakarsa harus mengajukan ulang dengan kemungkinan penggunaan kembali dokumen yang memenuhi syarat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat