PERDA ini mengatur mengenai azas, tujuan dan sasaran; perlindungan mutu udara; pengendalian pencemaran udara; pencegahan pencemaran udara; penanggulangan pencemaran udara; pemulihan mutu udara; perizinan; biaya penanggulangan dan pemulihan; ganti rugi; retribusi; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; serta penyidikan pada penyelenggaraan pencemaran udara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat