Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sokaraja Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (3)
huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Banyumas 2011-2031, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Sokaraja Tahun 2023-2043;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan Penataan WP
Bab IV Rencana Struktur Ruang
Bab V Rencana Pola Ruang
Bab VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Bab VII Peraturan Zonasi
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
187 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Polinema sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 147/O/2004 tentang Pendirian Politeknik Negeri Malang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2023 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, maka sesuai Nota Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal tanggal 19 Desember 2022 Perihal Konsep Keputusan Bupati tentang Penentuan Komponen Kemampuan Keuangan Daerah, Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Besarnya Tunjangan Reses, dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 Hal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD..Tunjangan komunikasi intensif untuk Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebesar 5 x Rp. 2.100.000,00 = Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebesar 5 x Rp2.100.000,00 = Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) setiap melaksanakan reses.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sragen No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Prinsip Pemberian TPP
Bab III Penetapan Besaran TPP (Basic TPP)
Bab IV Kriteria Pemberian TPP
Bab V Faktor Pengurang TPP
Bab VI Alokasi Anggaran, Penghitungan dan Pembayaran TPP
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 5 Tahun 2022 dicabut.
284 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 4, BN 2023 (100) : 19 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan,Tugas,Fungsidan
Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Kota Medan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2018 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
bahwa sehubungan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset.
Jumlah Halaman: 46 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
masyarakat perlu pemberdayaaan ekonomi khususnya
dalam bentuk koperasi; bahwa guna peningkatan dan penguatan
perekonomian serta mendorong investasi maka
dibutuhkan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan koperasi di Kabupaten Karanganyar;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, clan Menengah, maka Peraturan Daerah
Nomor 26 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan
Perkoperasian perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Perkoperasian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 34, penyisipan Bab VIIIA dan penyisipan Pasal 37A, perubahan Pasal 48, penyisipan Bab XA dan penyisipan Pasal 48A, Pasal 48B, Pasal 48C, Pasal 48D dan Pasal 48E, perubahan Pasal 50, penghapusan Pasal 51, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, penghapusan Pasal 56, penyisipan Pasal 62A, penyisipan Bab XIVA dan penyisipan Pasal 63A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2019 diubah.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Demak Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah
merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk
dapat menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dan dipergunakan
sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)
dan Evaluasi Kinerja; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum daerah, Unit Pelaksana
Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan
Badan Layanan Umum Daerah, menyusun Rencana
Strategis Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Rumah Sakit
Umum Daerah Di Kabupaten Demak Tahun 2023-2026;
Undang-Undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 68 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 55 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renstra BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah Di Kabupaten Demak Tahun 2023-2026 merupakan dokumen perencanaan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Umum Daerah terhitung sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Dan Besaran Alokasi Dana Mukim
ABSTRAK:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta
Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Kampung, perlu diatur tata cara
penyaluran alokasi dana Mukim;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 41 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Kedudukan, BAB III Sumber ADM, BAB IV Pengalokasian ADM, BAB V Penganggaran ADM, BAB VI Pengelolaan ADM, BAB VII Mekanisme Pengajuan, BAB VIII Pelaksanaan Kegiatan, BAB IX Penyaluran, BAB X Laporan Pertanggungjawaban, BAB XI Pembinaan dan Pengawasan, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat