Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2023

PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAB V : HAK DAN KEWAJIBAN BAB VI : TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAB VII : LARANGAN BAB VIII : PARTISIPASI MASYARAKAT BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI : KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XII : KETENTUAN PIDANA BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
01 September 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan