Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2023

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng; 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bantaeng; 3. Kepala Daerah adalah Bupati Bantaeng; PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp1.049.193.123.325 bertambah sejumlah Rp64.772.161.543 sehingga menjadi Rp1.113.965.284.868 PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 4 : Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a PASAL 5 : Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 6 : Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a PASAL 7 : Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PASAL 8 : Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a PASAL 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan Peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2023; PASAL 10 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini PASAL 11 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebagai landasan operasional pelaksanaan. PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN B. HK. HAM.02. 086. 23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 153 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan