ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 67
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
ten tang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat Sulawesi Utara Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151,
Tambaho.n Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
2102);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana teiah diubah beberapa kaii, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2027 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pcmerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
J Tahun 200-2025 (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
11. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
12. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10
6801);Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Jnduk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi
Dan Kabupaten/Kota
[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor I 173);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
20 I l Ten tang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2011 Nomor 1, tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 258 );
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2015 Ten tang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 - 2030
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 1, tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 280);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupalen Bone Nomor 9
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 9, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2019
tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2018- 2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 3 tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Dae rah Kabupaten Bone Tahun 2018-
2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor
2, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2).
- BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB III : MAKSUD dan TUJUAN
BAB IV : KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB V : KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
BAB VI : ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VIII : RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA
BAB IX : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X : LARANGAN
BAB XI : PELAKSANAAN,PENGAWASAN,DANPENGENDALIAN
BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
|