Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 02 Tahun 2023

Pengarusutaman Gender dalam Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Kewajiban dan Wewenang; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemanauan, dan Evaluasi; Koordinasi dan Kerja Sama; Partisipasi Masyarakat dan Swasta; Pembinaan dan Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pengarusutaman Gender dalam Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Tanggal Berlaku
11 April 2023
Sumber
LD.2023/02
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan