Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yaitu: 1. Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah 2. Panitia Masyarakat Hukum Adat 3. Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan 4. Mekanisme Penyelesaian Sengketa 5. Peran Serta Masyarakat 6. Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat