Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 38 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perencanaan Strategi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta berhak untuk mendapat Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya; b. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang mampu bersaing dalam pasar lapangan kerja, dibutuhkan pengintegrasian antara dunia pendidikan dengan kebutuhan tenaga kerja di bidang industri dan dunia kerja serta wirausaha melalui penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, menyatakan bahwa Gubernur mempunyai tugas menyusun perencanaan strategis pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah.
Mengingat : Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Materi pokok: Perencanaan strategi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dimaksudkan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan di Provinsi dalam pengembangan sumber daya manusia yang kompeten untuk bekerja dan/atau berwirausaha, Visi dan Misi, dan Pelaksanaan Strategi Daerah Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2024.
Jumlah halaman : 93 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional serta mewujudkan konsistensi dan
sinergisitas antara perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun 2024 sebagai dokumen tahunan daerah;
b. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah sampai dengan Triwulan II Tahun 2024
menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan
keadaan terhadap asumsi prioritas pembangunan daerah,
kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana
program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
berkenaan, sehingga perlu menyusun dokumen Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
4 halaman; 100 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen
Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2016-2025, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 51 Tahun
2015 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun
2016-2025
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.40 Tahun 2021; PP No.41 Tahun 2021; Perpres No.16 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.49 Tahun 2021; Peraturan BKPM No.9 Tahun 2012; Permendagri No.138 Tahun 2017; Perda Prov.Kepri No.1 Tahun 2017; Perda Prov.Kepri No.3 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov.Kepri No.2 Tahun 2024
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 51 Tahun
2015 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun
2016-2025, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 51 Tahun
2015 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun
2016-2025
93 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Museum
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan museum perlu ditingkatkan dengan
kualitas berstandar internasional sebagai salah satu
unsur pendukung pembangunan kebudayaan dan
status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa untuk mencapai kualitas pengelolaan museum
yang berstandar internasional, diperlukan adanya
pedoman agar pengelolaan museum di Daerah Istimewa
Yogyakarta dapat berjalan seiring dinamika paradigma
baru;
c. bahwa agar memiliki kepastian hukum, maka
pengelolaan museum Daerah Istimewa Yogyakarta perlu
diatur dalam Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan
Museum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelindungan Koleksi; Pengembangan Koleksi; Pemanfaatan Koleksi; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 44 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu disusun tata cara penyelenggaraan kesejahteraan sosial, khususnya pemenuhan pelayanan dasar bidang sosial sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah, sebagai pedoman pelaksanaan bagi semua pihak, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah, dan badan usaha sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terbaru;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012;Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2015;Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017;Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018;Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019;Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021;Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;SPM PELAYANAN DASAR BIDANG SOSIAL;BANTUAN SOSIAL;BAKTI SOSIAL;PENDANAAN;KOORDINASI DAN KERJA SAMA;PERAN SERTA MASYARAKAT;PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
35 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2024
Pengelolaan Keuangan Negara / DaerahAir, Sistem Penyediaan Air MinumStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah - Air, Sistem Penyediaan Air Minum - Standar / Pedoman
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62016
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, maka Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 122 Th. 2015; Permendagri No. 70 Th. 2016; Permendagri No. 71 Th. 2016 stdd Permendagri No. 21 Th. 2020; Perda No. 4 Th. 2012
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan tarif batas atas dan batas bawah; kebijakan umum penetapan tarif; mekanisme, prosedur perhitungan, dan penetapan tarif; serta pembinaan dan pengawasan penyediaan air minum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2021; dan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021
17 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2024
PERGUB No. 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERGUB No. 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 36, BD.2024/NO.36
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 211/P/2024 tentang Penerima dan Besaran
Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Kinerja Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Pertanahan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 24 Juni 2024;
e. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
f. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Kebudayaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
g. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/ Kewenangan
Tata Ruang Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
h. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa DIY
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY;
i.
bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah
Jabatan Nomor 800.1.3/2937 tanggal 8 Mei 2024;
j.
bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 900.1.2.4/3516 tanggal 4
Juni 2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran
DPA SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY,
Nomor 900.1.2.4/3517 tanggal 4 Juni 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Nomor
900.1.2.4/3590 tanggal 5 Juni 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024;
k. bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta selaku
Pejabat
Pengelola
Keuangan
Daerah
Nomor
900.1.2.4/3338 tanggal 30 April 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPPA Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan DIY, Nomor 900.1.2.4/4132 tanggal 29
Mei 2024 tentang Persetujuan Pergeseran DPPA Dinas
Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya
Mineral DIY, Nomor 900.1.2.4/4299 tanggal 4 Juni
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran TA
2024;
l.
bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga Nomor 900.1.12/16519 tanggal
12 Juni 2024 tentang Permohonan Perubahan DPA
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Tahun
2024;
m. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pengguna
Anggaran Nomor 900.1.2.1/3303 tanggal 19 April 2024,
Nomor 900/17214 tanggal 19 April 2024, Nomor
900.1.3/1040 tanggal 16 April 2024, Nomor
900.1.2.3/2261 tanggal 22 April 2024, Nomor
900.1.3/1630 tanggal 2 Mei 2024, Nomor 900.1/12794
tanggal 7 Mei 2024, Nomor 900.1.2.4/2871 tanggal 16
Mei 2024, Nomor 900.1.2/6032 tanggal 20 Mei 2024,
Nomor 900.1.2.4/4234 tanggal 21 Mei 2024, Nomor
900.1.3/1568
tanggal
24 Mei 2024, Nomor 900.1.2.4/4050 tanggal 27 Mei 2024, Nomor
900.1.12/116
tanggal
900.1.3/1804
tanggal
28 Mei 2024, Nomor
29 Mei 2024, Nomor
900.1.3/1844 tanggal 3 Juni 2024, Nomor 900.1/2827
tanggal 5 Juni 2024, Nomor 900.1.3/1852 tanggal 5
Juni 2024, Nomor 900.1.3/1896 tanggal 19 Juni 2024,
Nomor 500.14.2.1/3283 tanggal 28 Juni 2024, Nomor
900.1.2.4/5177 tanggal 1 Juli 2024, Nomor
900.1.15.5/3242 tanggal 2 Juli 2024;
n. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 sebagaimana telah dimutakhirkan terakhir kali
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2024;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai Retribusi Jasa, belanja operasional, dan belanja barang dan jasa
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 45 HLM; Lampiran: 3069 HLM.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Ketentuan Dasar Pengenaan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu telah diatur dalam Pasal 51 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, dan untuk kepastian hukum dan upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam menyikapi perkembangan dunia usaha, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai ketentuan dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 4 Th. 2023; PP No. 35 Th. 2023; PMK No. 70/PMK.03/2022; Perda No. 1 Th. 2024
PERGUB ini mengatur mengenai dasar pengenaan PBJT; serta Rincian Objek dan Termasuk yang dikecualikan dari objek PBJT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2024
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 35, BD.2024/NO.35
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
melalui pajak kendaraan bermotor yang merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah;
b. bahwa dalam rangka memperingati 12 tahun
disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
ke-79 serta untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak
kendaraan bermotor, perlu diberikan penghapusan
sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan
bea balik nama kendaraan bermotor;
c. bahwa mendasarkan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat
memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau
sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan
memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib
Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur mengenai syarat penghapusan dan bentuk sanksi administratif yang dihapus
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat