ABSTRAK: |
- a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 211/P/2024 tentang Penerima dan Besaran
Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan
Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Kinerja Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Pertanahan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 24 Juni 2024;
e. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
f. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/Kewenangan
Kebudayaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
g. bahwa berdasarkan Berita Acara Penilaian Usulan
Perubahan Pertama Program, Kegiatan, dan Sub
Kegiatan
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 Urusan/ Kewenangan
Tata Ruang Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta tanggal 28 Juni 2024;
h. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa DIY
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan
Pemerintah Daerah DIY;
i.
bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sumpah
Jabatan Nomor 800.1.3/2937 tanggal 8 Mei 2024;
j.
bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 900.1.2.4/3516 tanggal 4
Juni 2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran
DPA SKPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY,
Nomor 900.1.2.4/3517 tanggal 4 Juni 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Nomor
900.1.2.4/3590 tanggal 5 Juni 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024;
k. bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta selaku
Pejabat
Pengelola
Keuangan
Daerah
Nomor
900.1.2.4/3338 tanggal 30 April 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPPA Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan DIY, Nomor 900.1.2.4/4132 tanggal 29
Mei 2024 tentang Persetujuan Pergeseran DPPA Dinas
Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya
Mineral DIY, Nomor 900.1.2.4/4299 tanggal 4 Juni
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran TA
2024;
l.
bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga Nomor 900.1.12/16519 tanggal
12 Juni 2024 tentang Permohonan Perubahan DPA
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Tahun
2024;
m. bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Pengguna
Anggaran Nomor 900.1.2.1/3303 tanggal 19 April 2024,
Nomor 900/17214 tanggal 19 April 2024, Nomor
900.1.3/1040 tanggal 16 April 2024, Nomor
900.1.2.3/2261 tanggal 22 April 2024, Nomor
900.1.3/1630 tanggal 2 Mei 2024, Nomor 900.1/12794
tanggal 7 Mei 2024, Nomor 900.1.2.4/2871 tanggal 16
Mei 2024, Nomor 900.1.2/6032 tanggal 20 Mei 2024,
Nomor 900.1.2.4/4234 tanggal 21 Mei 2024, Nomor
900.1.3/1568
tanggal
24 Mei 2024, Nomor 900.1.2.4/4050 tanggal 27 Mei 2024, Nomor
900.1.12/116
tanggal
900.1.3/1804
tanggal
28 Mei 2024, Nomor
29 Mei 2024, Nomor
900.1.3/1844 tanggal 3 Juni 2024, Nomor 900.1/2827
tanggal 5 Juni 2024, Nomor 900.1.3/1852 tanggal 5
Juni 2024, Nomor 900.1.3/1896 tanggal 19 Juni 2024,
Nomor 500.14.2.1/3283 tanggal 28 Juni 2024, Nomor
900.1.2.4/5177 tanggal 1 Juli 2024, Nomor
900.1.15.5/3242 tanggal 2 Juli 2024;
n. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf m, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 sebagaimana telah dimutakhirkan terakhir kali
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2024;
- Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai Retribusi Jasa, belanja operasional, dan belanja barang dan jasa
|