ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi
Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindusitrian
Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Penguatan
Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan
Menengah Tahun Anggaran 2024;
e. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas
Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
f. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 00.6.5.1/450 tanggal 23 Januari
2024 tentang Usulan Revisi Komponen Belanja Sub
Kegiatan Tahun 2024;
g. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 900.1.12/861 tanggal 29 Januari 2024 tentang
Pergeseran Anggaran dan Aliran Kas Dana Alokasi
Khusus Tahun Anggaran 2024;
h. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 900/237 tanggal 2
Februari 2024 tentang Usulan Revisi Daftar
Pelaksanaan Anggaran Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024;
i. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 900.1.2/726 tanggal 5 Maret 2024
tentang Revisi Daftar Pelaksanaan Anggaran dan
Anggaran Kas Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun
2024;
j. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 900.1.2/7024 tanggal 1 April 2024 tentang
Usulan Perubahan Sub Kegiatan Dana Alokasi Khusus
Tahun Anggaran 2024;
k. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
000.3.1/216 tanggal 1 April 2024 tentang Usulan
Perubahan Sub Kegiatan Dana Alokasi Khusus Tahun
Anggaran 2024;
l. bahwa memperhatikan Surat Kepala Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 900.1.2/2936 tanggal 3 April 2024
tentang Usulan Revisi Daftar Pelaksanaan Anggaran
Tahun 2024;
m. bahwa memperhatikan Surat Sekretaris Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 900.1.2.4/993
tanggal 7 Februari 2024 tentang Persetujuan
Pergeseran DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum,
Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah
Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1425 tanggal
28 Februari 2024 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran Tahun Anggaran 2024;
n. bahwa memperhatikan Surat Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta selaku
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor
900.1.2.4/1270 tanggal 6 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Dinas Pekerjaan
Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1271
tanggal 6 Februari 2024 tentang Persetujuan
Pergeseran DPA SKPD BAPPEDA Daerah Istimewa
Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1489 tanggal 16 Februari
2024 tentang Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Biro
Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan
Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1288 tanggal 16 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta,
Nomor 900.1.2.4/1915 tanggal 19 Februari 2024
tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1917 tanggal
19 Februari 2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1937 tanggal 19 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1741 tanggal 23 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Dinas Pertanahan
dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1875 tanggal 28 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024, Nomor
900.1.2.4/1876 tanggal 28 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024, Nomor
900.1.2.4/1877 tanggal 28 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024, Nomor
900.1.2.4/1916 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Biro Bina
Mental Spiritual Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1918 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1919 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Sosial DIY, Nomor 900.1.2.4/1920 tanggal 29 Februari
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA
SKPD Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa
Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1921 tanggal 29 Februari
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA
SKPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah
Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1923 tanggal
29 Februari 2024 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran DPA SKPD Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1924 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1925 tanggal 29 Februari 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4./1963
tanggal 1 Maret 2024 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran DPA SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan
Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1964
tanggal 1 Maret 2024 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran DPA SKPD Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor
900.1.2.4/1965 tanggal 1 Maret 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA SKPD Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa
Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/1966 tanggal 1 Maret
2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran DPA
SKPD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Istimewa Yogyakarta, Nomor 900.1.2.4/2075 tanggal 6
Maret 2024 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran
TA 2024, Nomor 900.1.2.4/2144 tanggal 8 Maret 2024
tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024,
Nomor 900.1.2.4/2145 tanggal 8 Maret 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran TA 2024, Nomor
900.1.2.4/2260 tanggal 15 Maret 2024 tentang
Persetujuan Pergeseran DPA SKPD Dinas Pekerjaan
Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Daerah Istimewa Yogyakarta;
o. bahwa memperhatikan Surat Persetujuan Pengguna
Anggaran Nomor 900.1.2.4/206 tanggal 16 Januari
2024, Nomor 900.1.2.4/481 tanggal 5 Maret 2024,
Nomor 900.1.2.4/511 tanggal 12 Maret 2024, Nomor
900.1.3/447 tanggal 1 Maret 2024, Nomor 900.1.3/3
tanggal 13 Februari 2024, Nomor 900.1.2.4/833
tanggal 28 Maret 2024, Nomor 900/1.2.4/403 tanggal
18 Januari 2024, Nomor 900.1.2.4/1080 tanggal 15
Februari 2024, Nomor 900.1.2.4/223 tanggal 31
Januari 2024, Nomor 900.1.12/519 tanggal 23 Januari
2024, Nomor 900.1.2/1242 tanggal 28 Februari 2024,
Nomor 900.1.2/232 tanggal 22 Maret 2024,
900.1.2/490 tanggal 05 Februari 2024, Nomor
900.1.12.1/1011 tanggal 21 Maret 2024, Nomor
400.9/407 tanggal 4 April 2024, Nomor 900.1.2.3/32
tanggal 2 Januari 2024, Nomor 900.1.15.5/1363 tanggal 4 Maret 2024, Nomor 900.1.1/4749 tanggal 19
Februari 2024, Nomor 900.1.1/6099 tanggal 28
Februari 2024, Nomor 900.1.1/9548 tanggal 2 April
2024;
p. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf o, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 92 Tahun 2023;
- Materi Pokok: menjabarkan komponen belanja pada APBD
|