PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;SPM PELAYANAN DASAR BIDANG SOSIAL;BANTUAN SOSIAL;BAKTI SOSIAL;PENDANAAN;KOORDINASI DAN KERJA SAMA;PERAN SERTA MASYARAKAT;PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat