Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;SPM PELAYANAN DASAR BIDANG SOSIAL;BANTUAN SOSIAL;BAKTI SOSIAL;PENDANAAN;KOORDINASI DAN KERJA SAMA;PERAN SERTA MASYARAKAT;PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
31 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2024
Tanggal Berlaku
31 Juli 2024
Sumber
BD/2024/NO.37
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan