Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 5 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sensus Ekonomi 1996
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Sensus Ekonomi Tahun 1996 dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden agar sensus tersebut dapat diselenggarakan pada waktunya dengan aman dan tertib tanpa mengabaikan persyaratan teknis serta ketelitian hasilnya.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Inpres ini mengatur mengenai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan, Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat serta Menteri Negara Perumahan Rakyat memberikan pengarahan tentang ruang lingkup dan materi yang akan dicakup dalam Sensus Ekonomi 1996. Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia untuk membantu dan mengamankan pelaksanaan Sensus Ekonomi 1996 yang diselenggarakan oleh Biro Pusat Statistik, sehingga Sensus Ekonomi 1996 dapat diselenggarakan pada waktunya dengan tertib dan lancar.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 1994.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberian Visa Kepada Warga Negara Republik Rakyat Cina yang Bermaksud Berkujung ke Indonesia dan Pemberian Izin Keimigrasian Kepada Warga Negara Indonesia yang Bermaksud Berkunjung ke Republik Rakyat Cina
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1991.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya berhak atas jaminan pelindungan dari negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak sebelum dan setelah bekerja;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 21 Tahun 2007:
UU No 6 Tahun 2011:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 6 Tahun 2012:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 18 Tahun 2017:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 31 Tahun 2006:
PP No 28 Tahun 2018:
PP No 10 Tahun 2020:
PP No 5 Tahun 2021:
PP No 59 Tahun 2021:
Perpres No 90 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 16 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2014.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tugas dan Tanggung Jawab:
3. Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia:
4. Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
5. Kelembagaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
6. Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia:
7. pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia:
8. Jaminan Sosial:
9. Sistem Informasi:
10. Koordinasi dan Kerja Sama:
11. partisipasi Masyarakat:
12. Pembinaan dan Pengawasan:
13. Penyelesaian Sengketa:
14. Sanksi Administratif:
15. Ketentuan Penyidikan:
16. Ketentuan Pidana:
17. Pembiayaan:
18. Ketentuan Peralihan:
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2021
RETRIBUSI PERPANJANGAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumb€T pendapatan daerah yang penting guna
mendiikung pembiayaan pembangunan dan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,
dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan, dan keadilan;
b. bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekeijakan tenaga keija asing yang lokasi
ketjanya di Kabupaten Boyolali adalah kewenangan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga
Kerja Asing, besamya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Keija Asing ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga
Keija Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan tesebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Nama, Subjek, dan Objek Retribusi; Golonga Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Nama Retribusi; Masa Retribusi; Penetapan Retribusi; Pemungutan Retribusil; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2021
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KAB. BOYOLALI-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang
dalam Pelindungan Pekeija Migran Indonesia asal Daerah
sebelum bekerja dan setelah bekeija di Daerah yang
pelaksanaan berdasarkan prinsip persamaan hak, anti
diskriminasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan
gender, serta anti perdagangan manusia;
b. bahwa penempatan Pekeija Migran asal Daerah merupakan
salah satu upaya untuk mengurangi pengangguran dan
kemiskinan, serta berpotensi dalam tumbuh kembang
wirausaha baru di Daerah, namun di sisi lain
keberadaannya membutuhkan pelindungan untuk
menjamin hak-hak dasar dan kesamaan kesempatan untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi pekeija dan keluarganya
di Kabupaten Boyolali;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3
Tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Keija Indonesia Kabupaten Boyolali di
Luar Negeri, saat ini sudah tidak sesuai dengan norma,
standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan perkembangan hukum serta
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekeija Migran
Indonesia Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Hak dna Kewajiban; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa; Pelaksana Penempatan PMI; Bentuk Perlindungan PMI; PMI Perseorangan; Larangan; Penyelesaian PErselisihan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan; Kerja Sama; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2013
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai
lagi dengan kondisi perkembangan ketenagakerjaan di Kota
Bekasi sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, .Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan
dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun
2014 Nomor 16 Seri E), diubah.
4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.001, TLD NO.0241
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik,persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wllayah Morowali perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemantauan orang asing dan Organisasi masyarakat asing meliputi: Diplomat/tamu vip asing; Tenaga ahliI pakar I akademisi/ konsultan asing; c. Wartawan dan shooting hlm asing; Peneliti asing; Artis asing; Rohaniawan asing; Organisasi masyarakat asing; dan Tenaga kerja asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
8 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2017
Kewarganegaraan dan Imigrasi , Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 19 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki peran strategis dalam menjamin
keberlangsungan bangsa dan Negara, oleh sebab itu agar
anak mampu mengemban perannya, maka pemberdayaan
terhadap anak harus diwujudkan melalui upaya perlindungan
dalam rangka pemenuhan hak-hak anak baik secara fisik,
mental, maupun sosial secara komprehensif, sistematis, dan
terus menerus dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2009 ten tang Perlindungan Anak sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 17
Tahun 2016;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 ten tang Usaha
Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Undang-undang sistem penyelenggaraan perlindungan anak
mengatur meliputi:
a. Pengelolaan data dan informasi;
b. Pemenuhan kesejahteraan so sial bagi anak dan keluarga;
c. Perubahan perilaku sosial yang berpihak pada anak;
d. Fasilitasi dalam proses peradilan; dan
e . Penyelarasan program kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat