Undang-undang sistem penyelenggaraan perlindungan anak mengatur meliputi: a. Pengelolaan data dan informasi; b. Pemenuhan kesejahteraan so sial bagi anak dan keluarga; c. Perubahan perilaku sosial yang berpihak pada anak; d. Fasilitasi dalam proses peradilan; dan e . Penyelarasan program kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat