Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022

Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Tugas dan Tanggung Jawab: 3. Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia: 4. Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: 5. Kelembagaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia: 6. Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia: 7. pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia: 8. Jaminan Sosial: 9. Sistem Informasi: 10. Koordinasi dan Kerja Sama: 11. partisipasi Masyarakat: 12. Pembinaan dan Pengawasan: 13. Penyelesaian Sengketa: 14. Sanksi Administratif: 15. Ketentuan Penyidikan: 16. Ketentuan Pidana: 17. Pembiayaan: 18. Ketentuan Peralihan: 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
11 April 2022
Tanggal Pengundangan
11 April 2022
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 2 Seri D
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1996 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan