Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1985

Pedoman Penyelenggaraan Hubungan Dagang Langsung antara Indonesia-Cina

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai pelaksanaan kebijaksanaan dan mengambil langkah-langkah guna membantu kelancaran hubungan dagang langsung antara Indonesia - Cina dengan menggunakan pedoman yang tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 1985 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hubungan Dagang Langsung antara Indonesia-Cina
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juli 1985
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Juli 1985
Sumber
jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM INTERNASIONAL
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Inpres No. 4 Tahun 1991 tentang Pemberian Visa Kepada Warga Negara Republik Rakyat Cina yang Bermaksud Berkujung ke Indonesia dan Pemberian Izin Keimigrasian Kepada Warga Negara Indonesia yang Bermaksud Berkunjung ke Republik Rakyat Cina

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan