Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2018

PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemantauan orang asing dan Organisasi masyarakat asing meliputi: Diplomat/tamu vip asing; Tenaga ahliI pakar I akademisi/ konsultan asing; c. Wartawan dan shooting hlm asing; Peneliti asing; Artis asing; Rohaniawan asing; Organisasi masyarakat asing; dan Tenaga kerja asing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
09 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2018
Tanggal Berlaku
10 Juli 2018
Sumber
LD.2018/NO.001, TLD NO.0241
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 785 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan