Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2021

Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tesebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Nama, Subjek, dan Objek Retribusi; Golonga Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Nama Retribusi; Masa Retribusi; Penetapan Retribusi; Pemungutan Retribusil; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
LD.2021/NO.4
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan